> >

MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang di Satu Tempat tidak Tepat Bagi Indonesia

Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: mui.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan ibadah shalat jumat memasuki fase normal baru (new normal) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat ibadah.

Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat jumat lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat jumat. 

Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia MUI) Pusat di Jakarta melakukan kajian secara mendalam.

MUI berpendapat, solusi untuk masalah seperti itu adalah bukan dengan mendirikan shalat jumat secara bergelombang di satu tempat.

Namun melainkan dengan membuka kesempatan mendirikan shalat jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk diselenggarakan shalat jumat seperti mushala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang fatwa MUI Pusat, Sholahuddin Al Aiyub, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Namun demikian, Sholahuddin melanjutkan, bagi jemaah yang datang terlambat dan tidak mendapatkan tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat jumat yang lain atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur.

Hal itu, menurut Sholahuddin, sebagaimana telah diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020.

"Di antara isi fatwa tersebut adalah pelaksanaan shalat jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," tutur Sholahuddin Al Aiyub.

Baca Juga: Jelang New Normal, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disterilkan dengan Disinfektan

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU