> >

PSBB Diperpanjang, Kegiatan Sekolah Tidak Dilakukan Sebelum Jakarta Aman

Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 13:18 WIB
Siswa Sekolah Dasar tengah mengikuti ujian. (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT) 

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga akhir Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan masa PSBB ini sebagai masa transisi DKI Jakarta dari wabah virus corona. Perpanjangan ini juga berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. 

Anies menegaskan KBM pada tahun ajaran baru 2020/2021 di gedung sekolah tidak akan dimulai sebelum kondisi aman.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: DKI Jakarta Menuju Masa Transisi

Anies menjelaskan tahun ajaran baru memang dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak berarti KBM dilakukan di gedung sekolah.

"Jadi selama kondisi belum aman kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak kami lakukan. Karena itu jangan menganggap tahun ajaran sama seperti belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda, kalender akademik bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

Anies menambahkan perpanjangan PSBB ini hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta. Dalam data yang didapat masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.

"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies.

Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Bandung

Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif. Artinya 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU