> >

Haji 2020 Dibatalkan, Jemaah Meninggal Nomor Porsinya Dapat Dilimpahkan

Berita kompas tv | 3 Juni 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umroh (Sumber: kompas.com)

Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah. 
Sedangkan dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah. 

Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 berkisar antara Rp 6 sampai Rp 13 juta. 

Muhajirin melanjutkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih. 

Artinya yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta. 

Jika menghendaki, jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih (dana setoran awal dan setoran pelunasan). 

Baca Juga: Dana BPKH 600 Juta Dolar Tidak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020

Dengan begitu, lanjut Muhajirin, jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji. 

"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Muhajirin. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU