> >

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, PBNU Hormati Keputusan Pemerintah dan Arab Saudi

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 19:17 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan ibadah haji 2020 mendapatkan tanggapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyatakan, keputusan pembatalan ibadah haji 1441 Hijriyah itu harus dihormati.

"Saya yakin Menteri Agama (Menag) sudah berkomunikasi dengan pihak Saudi (Arab Saudi) secara baik. Intinya kan di penerima jamaah haji. Ketika di sana (Arab Saudi) tak bisa, ya kita tak mungkin ngeyel. Itu haknya Pemerintah Saudi," ujar Marsudi saat dihubungi Kompas.tv, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, menurut Marsudi, Pemerintah Indonesia tetap harus mempersiapkan terlebih dahulu segala halnya terkait penyelenggaraan ibadah haji, walaupun pada faktanya untuk tahun ini pemerintah harus membatalkannya.

Terlebih, kata Marsudi, pihak Saudi sendiri belum mengumumkannya secara resmi sampai hari ini.

"Tetapi yang terpenting, jika ternyata dibuka oleh Saudi, Pemerintah jangan apriori dan tetap harus mempersiapkannya. Karena sampai hari ini belum ada publikasi untuk itu dari Saudi," tutur Marsudi.

"Kita juga harus hormati Pemerintah Saudi. Kalau ternyata misalnya nanti dibuka pun kita tak boleh apriori," imbuh Marsudi.

Marsudi menambahkan, pihak PBNU dalam hal ini pun telah menghubungi Pemerintah Saudi melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu

"Saya sampai bicara, kalau negara-negara lain, termasuk Indonesia tak bisa haji juga, tapi di Saudi sebaiknya tetap ada dengan catatan bagi yang dianggap bersih dari corona saja. Tapi kan sampai saat ini belum ada publikasi untuk itu dari Saudi," kata Marsudi, menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. 

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU