Detik-detik KPK Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya: Ada Perlawanan, Penyidik Dobrak Pintu
Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 11:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan detik-detik penangkapan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan menantunya bernama Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.
Nurul Ghufron menceritakan proses penangkapan Nurhadi. Ketika itu, tim penyidik telah mencium keberadaan Nurhadi.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Berhasil Ditangkap KPK
Saat tim penyidik hendak memasuki rumah yang ditempatinya, Nurhadi melawan. Ia tak kunjung membukakan pintu ketika diminta menyerah.
"Iya pintu tidak dibuka oleh penghuni rumah,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/6/2020).
KPK tak menyerah. Petugas lembaga antirasuah itu lantas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Sang Ketua RT diminta menyaksikan petugas mendobrak pintu rumah Nurhadi.
“KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.
Begitu pintu berhasil didobrak, penyidik KPK masuk ke dalam rumah tersebut. Ternyata, selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui selama ini kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
Setelah itu, Ghufron menuturkan, ketiganya lantas diamankan. Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang dai rumah tersebut.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020. Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV