> >

AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni, Penumpang Wajib Penuhi Syarat

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi: penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian. 

Baca Juga: AP II Batasi Jumlah Penerbangan di Soetta Menjadi 5 Kali Per Jam, Pasca Penumpukan Penumpang

Pemeriksaan Dokumen Secara Digital

Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul hal tersebut, kemarin, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. 

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” sambung Muhammad Awaluddin. 

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna  untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

Baca Juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Persiapkan SIKM Bakal Diperiksa Petugas

Bandara AP II

Saat ini AP II mengelola 19 bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung). Selanjutnya, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi).

Lalu, Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Internasional Jawa Barat (Majalengka), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Minangkabau (Padang).

Baca Juga: Verifikasi Dokumen Penumpang di Bandara Soetta, Apa Saja yang Perlu Dibawa?

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU