361.932 Kendaraan Arus Balik Masuk ke Jakarta Sepekan Ini
Berita kompas tv | 31 Mei 2020, 23:00 WIBSebelumnya Permenhub No 25 Tahun 2020 tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” katanya.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Denda untuk Pemudik Bandel yang Nekat Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV