Kisruh Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD: Ada yang Salah Paham Hanya Baca Judul
Berita kompas tv | 31 Mei 2020, 11:31 WIB"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.
Baca Juga: Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan
Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Baca Juga: Soal Teror Diskusi FH UGM, Mahfud MD: Gak Usah Dilarang!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV