> >

Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal, Mahfud MD: Ini Bukan Ulah Pemerintah

Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 23:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara soal teror yang diterima panitia pelaksana dan narasumber diskusi, Mahfud berjanji akan mengusut tuntas jika ada laporan yang masuk kepadanya.

Baca Juga: Diskusi Bertema "Pemecatan Presiden" Picu Polemik, Dosen UII Yogyakarta Diteror

"Siapa yang mendatangi meneror rumahnya Bu Ni'matul. Saya bilang laporkan kalau ada orangnya. Laporkan ke saya, saya nanti yang menyelesaikan," kata Mahfud.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah membantah jika organisasinya yang melakukan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi tersebut.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, karena itu meminta kepolisian mengusut oknum yang mencatut nama organisasi mereka saat melancarkan ancaman pembunuhan.

Abdul mengatakan, pihaknya juga sedang mengumpulkan informasi terkait orang yang melakukan teror mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten tersebut.

"Saya menduga orang yang mengancam oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain. Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda," kata Abdul.

Baca Juga: Komnas HAM: Teror Diskusi di UGM Mencederai Kebebasan Akademik

Menurut Abdul, Muhammadiyah sama sekali tidak mengetahui soal seminar yang hendak digelar oleh mahasiswa UGM itu.

Sebelumnya, Presiden Constitutional Law Society (CLS), Aditya Halimawan, menjelaskan awalnya diskusi yang akan digelarnya itu bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. 

Kemudian karena alasan keamanan diubah menjadi, ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Namun setelah judul diganti, diskusi tetap batal dilaksanakan.

Aditya mengatakan, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah, kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya.

Baca Juga: Cerita Mahfud MD Soal Meme: Corona Is Like Your Wife

Aditya menyayangkan, ada pihak yang menganggap kegiatan yang dilakukannya disalahartikan sebagai gerakan makar. 

Aditya menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya. Ia menyebut kegiatan diskusi itu murni bersifat akademis.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU