Selain Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi 500 Juta
Berita kompas tv | 28 Mei 2020, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Gratifikasi yang diterima Wahyu tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Jaksa Penuntut umum pada KPK Takdir Suhan menyatakan uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu proses seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang tersebut diberikan dengan cara di transfer ke rekening istri sepupu Wahyu.
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
“Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/5/2020).
Seleksi calon anggota KPUD Papua Barat itu menyisahkan 70 peserta dan 33 diantaranya orang asli Papua.
Saat menjalani proses selanjutnya 33 orang asli Papua itu hanya tiga orang yang lolos. Tiga orang ini adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya. Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes di Kantor KPUD Provinsi Papua Barat.
Tuntutannya, agar peserta seleksi yang terpilih menjadi anggota KPUD Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.
Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV