> >

Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu

Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 19:39 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Baca Juga: 5 Strategi Baru Erick Thohir Pulihkan Aktivitas BUMN di Tengah Pandemi Corona

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga memastikan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).

"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Beri Rp 152 Triliun ke BUMN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU