Karyawan BUMN Berkantor Lagi, Pakar Ingatkan Harus Ada Pelonggaran PSBB Dulu
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 19:39 WIBSedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).
Baca Juga: 5 Strategi Baru Erick Thohir Pulihkan Aktivitas BUMN di Tengah Pandemi Corona
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga memastikan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.
"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).
"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Beri Rp 152 Triliun ke BUMN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV