Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 13:47 WIBKOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan atau pegawai BUMN masuk kantor kembali mulai 25 Mei 2020.
Namun hal itu berlaku bagi karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun. Sedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).
Informasi ini tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Baca Juga: Setelah Bongkar Direksi PT KAI, Erick Thohir Kini Rombak Direksi PLN
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Menyesuaikan Kebijakan PSBB Wilayah
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.
"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).
"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV