Bahar bin Smith Bebas karena Asimilasi, Begini Kata Kalapas Cibinong
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 11:19 WIBKOMPAS.TV - Bahar bin Smith bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengungkapkan, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
Taat Aturan
Ardian menyebut, Bahar tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.
Tak Ada Ramai-ramai di Lapas
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong.
Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Baca Juga: Di Lapas Pondok Rajeg Pengikut Habib Bahar Pria Bertato, Fotonya Diunggah Fadli Zon di Medsos
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.
Baca Juga: 28 Napi Asimilasi Bikin Ulah Lagi, Ini Deretan Kasusnya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV