Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 23:13 WIB"(Hari ini) pemeriksaan terhadap Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok," ujar John.
Sebelumnya Rabu (13/5/2020), penyidik telah menemukan tiga bukti adanya TPPO terkait ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tiga alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, surat, petunjuk lain.
Baca Juga: Ada Dugaan Perdagangan Manusia pada ABK, Menlu Minta Investigasi Kapal
Di hari yang sama penyidik juga memanggil Direktur PT APJ, selaku perusahaan agensi ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut memberangkatkan delapan orang ABK.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV