> >

KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 16:45 WIB
Sejumlah barang yang dikemas dalam parsel Lebaran diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak menerima bingkisan atau parsel lebaran.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. Yang paling dekat yakni Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

KPK dalam SE tersebut mengingatkan permintaan dana atau hadiah sebagai tunjagan hari raya oleh ASN atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga: Parsel Lebaran Berisi Pembersih Tangan dan Jamu Herbal

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.

Melalui SE tersebut pula, KPK merekomendasikan tiga hal. Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kedua, para pimpinan itu juga diminta memberi imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga, KPK meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Baca Juga: Kata KPK, Buronannya Ada yang Tembak Mati | Buronan Kakap KPK, Meninggal Mendadak? - AIMAN (Bag4)

KPK pun mengingatkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya. 

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," jelas Ipi. 

Ipi menambahkan dalam SE tersbut juga dijelaskan mengenai penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa.

KPK juga mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Permintaan Parsel Semakin Meningkat

Namun, sambung Ipi, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui Unit Pengendalian Gratifkasi (UPG) di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.

Ipi menegaskan saat ini pelaporan gratifikasi sudah semakin dipermudah yakni dengan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU