> >

Mudik Lokal Tak Dilarang Saat Lebaran, Ini Aturan untuk Pengguna Motor

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 11:55 WIB
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik ke luar daerah bagi warga yang tinggal di dalam wilayah zona merah menjelang atau saat lebaran.

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek tidak dilarang.

Contohnya, saat lebaran tiba, seorang yang tinggal di Tangerang hendak mengunjungi sanak saudaranya yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga: Antisipasi Mudik, Polres Metro Depok Tingkatkan Penjagaan!

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat yang sama sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Baca Juga: Salut! Tidak Bisa Mudik, 2 Mahasiswa Ini Pilih Jadi Relawan Corona

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan aturan PSBB saja,” ucap Sambodo.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Langgar PSBB di Jakarta, Sanksi Kenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU