DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, angkat bicara terkait kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dia menilai kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.
Apalagi kenaikan iuran tersebut diterapkan di saat beban masyarakat semakin berat karena masa pandemi virus corona atau Covid-19.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon melalui keterangan tertulis pada Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung
Menurut Obon, kesehatan adalah hak rakyat baik kaya maupun miskin. Karena itu, seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan mestinya dipermudah.
“Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah,” ujar Politikus Partai Gerindra tersebut.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan.
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht,” kata Obon.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu."
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, pada akhir Februari 2020 MA membatalkan kenaikan tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV