> >

Garuda Terbang Lagi, Tiket ke Medan Dibuka 2 Jutaan

Berita kompas tv | 7 Mei 2020, 15:33 WIB
Pesawat Garuda Indonesia dengan tipe 747 (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPASTV - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia membuka penerbangan domestik. 

Dibuka kembalinya pelayanan operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan Permenhub 25 Tahun 2020.

Direketur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Garuda Indonesia Pastikan Pesawat Bersih Dari Virus Corona

Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

Irfan menambahkan dalam pelayanaan penerbangan, Garuda Indonesia tetap menerapkan  prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat. Antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit. 

Untuk penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait. Kemudian penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Moda Transportasi Dibuka Lagi Tapi Mudik Dilarang, Ini Kata Pengamat Transportasi

"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).  

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU