Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Begini Penjelasan Kemenlu RI
Berita kompas tv | 7 Mei 2020, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Cina dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Hal itu dikatakan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Kompas.tv Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan di Laut karena Penyakit Menular
Menurut rilis resmi dari Kemenlu itu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020 nanti.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.
20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Baca Juga: Sadis! MBC Korsel Laporkan ABK Indonesia Dieksploitasi di Kapal Ikan Milik China
Masih dari rilis tersebut dikatakan bahwa pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV