> >

UMKM Pariwisata Juga Akan Dapat Insentif Pajak dan Kredit

Berita kompas tv | 30 April 2020, 22:40 WIB
Menparekraf Wishnutama saat meninjau langsung kesiapan akomodasi bagi tenaga kesehatan di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Jumat (17/4/2020). (Sumber: Kemenparekraf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai salah satu penghasil devisa terbesar untuk Indonesia, sektor pariwisata justru menjadi sektor yang terdampak cukup parah karena adanya pandemi corona atau covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, sekitar 213 ribu pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terkena imbas wabah corona di 34 provinsi.

Melalui data tersebut Kemenparekraf/Baparekraf pun berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang akan menyalurkan program bantuan yang sudah disiapkan oleh pemerintah, termasuk subsidi bunga kredit dan insentif pajak yang skemanya sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf," kata Wishnutama.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2020 mengatakan pemerintah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," ujar Presiden Joko Widodo. 

Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Skema kedua yakni insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.

Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Skema keempat, pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Hingga saat ini sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU