> >

Jaksa Beberkan Percakapan Terdakwa Suap ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Isinya Soal Nominal 850

Berita kompas tv | 30 April 2020, 19:39 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko. 

Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu Setiawan.

 

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU