> >

Untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi, MA Nyatakan Romahurmuziy Bisa Ditahan

Berita kompas tv | 29 April 2020, 21:07 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sebelumnya KPK mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan langkah hukum tersebut dilakukan KPK pada Senin 27 April kemarin. Jaksa KPK telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020). 

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

Jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta maka Romy akan bebas pekan depan setelah menjalani masa tahanan di KPK. Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. 

Hakim Pengadilan Tingggi Jakarta memotong masa tahanan Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca Juga: 18 Tahanan KPK Minta Disediakan Kompor Gas dan Kulkas, Alasannya Supaya Makanan Tak Cepat Basi

Pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU