> >

Cegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung Gelar Drive Thru Rapid Test

Berita kompas tv | 26 April 2020, 14:27 WIB
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono saat melaksanakan pemeriksaan Drive Thru Rapid Test Covid-19 di depan Gedung Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Drive Thru Rapid Test Covid-19 dalam acara bertajuk “Kejaksaan RI Peduli Covid-19”.

Sasaran Drive Thru Rapid Test Covid-19 itu tak lain adalah masyarakat umum khususnya para pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, pedagang asongan, dan sebagainya yang berada atau sedang melintas di depan Gedung Kantor Kejaksaan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

“Giat ini sebagai bentuk kepedulian dan peran aktif institusi Kejaksaan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama pasca ditetapkannya status kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono kepada Kompas.tv Sabtu (25/4/2020).

Bambang menjelaskan, dalam pelaksanaan Drive Thru Rapid Test Covid-19 itu telah melibatkan 25 orang tenaga medis yang berasal dari Kejaksaan Agung, Rumah Sakit Umum Adhyaksa dan beberapa Puskesmas di wilayah Jakarta Selatan. 

Mereka mendirikan empat pos tenda di sekitaran kantor kejagung agar tidak terjadi penumpukan orang yang diperiksa.

Meskipun harus sedikit terjadi penumpukan orang di satu tempat, namun tetap diberlakukan sesuai protokol kesehatan untuk tetap menjaga social maupun physical distancing.

Menurut Bambang, kegiatan Drive Thru Rapid Test Covid-19 tersebut direspon positif oleh masyarakat sekitar dan yang melintas.

Hal itu terlihat dengan banyaknya orang yang hadir di empat tenda pemeriksaan tersebut. 

Namun, mengingat keterbatasan peralatan rapid test, pemeriksaan dilakukan hanya dari pukul 09.00-12.00 WIB Kamis (23/4/2020) dan dibatasi untuk 500 orang.

“Warga yang mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19 terlebih dahulu dilakukan pendataan dan menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memudahkan tindak lanjut apabila yang bersangkutan ternyata positif Covid-19,” tutur Bambang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU