KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Copot Komisioner Sitti Hikmawatty Karena Langgar Kode Etik
Berita kompas tv | 23 April 2020, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan bahwa wanita bisa hamil jika berenang secara bersamaan dengan pria.
Hal itu diinformasikan setelah Dewan Etik KPAI menerbitkan keputusannya dengan nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Pernyataan Sitti Hikmawaty, KPAI Bentuk Dewan Etik
Menurut Ketua KPAI Susanto, menyikapi hal itu, pihaknya langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri 9 komisioner KPAI pada 17 Maret 2020 lalu.
“Hasil rapat pleno mengungkapkan bahwa sebanyak 8 komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik KPAI tersebut,” ujar Susanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas.tv, Kamis (23/4/2020).
Sementara Sitti Hikmawatty yang akrab dipanggil Hikma, lanjut Susanto, lebih memilih pikir-pikir.
Hikma meminta waktu untuk berpikir, apakah memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Namun demikian, waktu pikir-pikir itu dibatasi selama sepekan atau sampai Senin (23/3/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jika yang bersangkutan tidak memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI hingga hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, jam 13.00 WIB, maka KPAI bersurat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan usulan pemberhentian komisioner Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto.
Nyatanya, hingga batas waktu yang ditentukan, Susanto melanjutkan, KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri Sitti.
Oleh karena itulah, Susanto menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV