> >

Ratusan WNI Tersandung Kasus Hukum di India, KBRI Berikan Bantuan Hukum

Berita kompas tv | 22 April 2020, 17:56 WIB
Lebih dari 1.000 peserta tabligh akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, India, dipindahkan dari lokasi, dan 24 di antaranya positif terinfeksi virus corona. Tabligh akbar ini digelar pada 31 Maret 2020. (Sumber: RAJAT GUPTA/EPA-EFE dalam kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masih ingat Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) yang tertahan di India karena tak bisa pulang ke Indonesia?

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sebanyak 216 WNI anggota JT di India itu belakangan diinformasikan tersandung kasus hukum oleh otoritas setempat. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menuturkan, total terdapat 717 WNI anggota Jamaah Tabligh yang ada di India. 

Baca Juga: 75 WNI di India Positif Virus Corona

"Terdapat 216 anggota Jamaah Tabligh yang mendapatkan first information report dari otoritas setempat," ujar Judha, melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020). 

"Itu laporan kepada pengadilan, di mana 89 di antaranya dalam status judicial custody,” tutur Judha.

Tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat. 

Judha mengatakan, pihak KBRI setempat sudah memberikan bantuan kekonsuleran dan pendampingan hukum. 

"Kami juga telah meminta kepada pengacara untuk melakukan pendampingan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara kita," katanya. 

Menurut Judha, para WNI tersebut berada di lokasi karantina yang telah ditetapkan oleh Pemerintah India. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU