> >

28 Napi Asimilasi Bikin Ulah Lagi, Ini Deretan Kasusnya

Berita kompas tv | 21 April 2020, 22:16 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

Tetapi ada pula napi yang terjerat kasus pelecehan seksual. 

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan curas (pencurian dengan kekerasan) serta satu pelecehan seksual,” tutur Listyo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan. 

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. 

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. 

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19. 

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan. 

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada. 

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.

Baca Juga: Narapidana Yang Dibebaskan Jadi Salah Satu Faktor Maraknya Aksi Kejahatan di Tengah Pandemi Corona?

Berikut data dari Mabes Polri tentang perkembangan penanganan kasus kejahatan melibatkan napi asimilasi sampai Selasa (21/4/2020):

1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual.
2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor dan pencurian.
3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor.
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian.
5. Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus curat, pencurian penipuan.
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas.
7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat.
8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat.
9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian elektronik.
10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan.
11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: