> >

Polisi Akan Bubarkan Massa Jika Tetap Demo Buruh 30 April

Berita kompas tv | 21 April 2020, 21:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat rilis di kantornya, Jakarta, Selasa (21/4/2020). (Sumber: Divhumas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri menyatakan akan membubarkan rencana aksi unjuk rasa buruh jika tetap digelar pada 30 April mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020) di Mabes Polri.

Bahkan, pihak polri tidak akan mengeluarkan surat izin rencana demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Ada Wabah Covid-19, Ribuan Buruh Tetap akan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

“Terkait dengan rencana aksi demo tersebut maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” ujar Argo Yuwono kepada Kompas.tv dalam keterangan tertulisnya.

Menurut argo, hal itu dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga penegakan disiplin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan physical distancing. 

“Apabila rencana aksi atau demo itu tetap dilaksanakan, polisi dengan tegas akan membubarkan kegiatan tersebut, Argo menegaskan.

Alasan Argo, salah satunya berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 itu mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya menjadi penekanan bahwa tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak.

Baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU