> >

Waspada, 27 Napi yang Bebas Lewat Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Kejahatan

Berita kompas tv | 21 April 2020, 17:40 WIB
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menjelaskan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)

Baca Juga: Baru 2 Minggu Bebas, 4 Napi Berulah, Pidana Terancam Makin Berat

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19. 

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Baru Keluar Penjara dari Program Asimilasi Corona, Napi Malah Berulah dan Kembali Ditangkap

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU