> >

Ada Pejabat Dikubur Secara Normal Tapi Ternyata Hasil Tes Positif Covid-19, Pemerintah Kini Tegas

Berita kompas tv | 20 April 2020, 16:21 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan keterangan terkait peninjauan banjir dan longsor Kabupaten Bogor (18/1/2020) (Sumber: Pusat Data Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan semua pasien terkait virus corona atau Covid-19, baik orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) wajib dimakamkan dengan prosedur pasien positif Covid-19. 

Caranya, pertama, penguburan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien. 

Kedua, jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Ketiga, apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.

Baca Juga: Begini Fatwa MUI untuk Mengurus Jenazah Korban Covid-19, Boleh Dishalatkan di Kuburan

Keempat, kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Menurut Doni, hal tersebut terpaksa harus dilakukan karena berkaca pada kasus seorang pejabat yang menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19, tetapi meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar.

Pejabat tersebut dimakamkan tanpa mekanisme pemakaman khusus pasien Covid-19. Di kemudian hari, ternyata hasil tes swab pejabat tersebut positif Covid-19. Namun, Doni tak menyebut nama pejabat yang dimaksud.

"Ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu lalu. Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler. Setelah beberapa hari kemudian ditemukan positif Covid-19," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020).

Oleh sebab itu, kini pemerintah mewajibkan seluruh pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia saat masih menunggu hasil tes swab dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU