JPU KPK Buka Whatsapp Terdakwa Suap ke Hasto, Isinya Ada Soal Hasil Rapat Wahyu dan Arief
Berita kompas tv | 16 April 2020, 23:13 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri pernah melaporkan hasil rapat dengan Wahyu Setiawan dan Arief Budiman kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini terungkap JPU KPK membeberkan komunikasi via whatsapp saat persidangan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Awalnya JPU KPK Takdir Suhan membacakan isi pesan Saeful kepada Hasto. Dalam percakapan tersebut Saeful ingin bertemu Hasto untuk menjelaskan secara lisan hasil rapat dengan Wahyu dan Arief.
Baca Juga: Di Persidangan, Hasto Akui Dua Terdakwa Suap Komisioner KPU Kader PDIP
Dalam pesan tersebut Saeful menjelaskan bahwa Wahyu masih dalam melobi soal pengajuan PAW kader PDIP Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
"Kami perlihatkan komunikasi via 'whatsapp' 8 Januari 2020, Saeful menyampaikan 'saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arif juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih 'on going process' karena kita dia belum sempat 'ngedrop' ke semua komisioner', apakah pernah disampaikan 'chat' ini dari Saeful ke saksi?" ujar JPU KPK Takdir Suhan
Hasto yang dihadirkan menjadi saksi menjelaskan saat menerima pesan tersebut dirinya sedang bertemu dengan Mendagri yang kala itu masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Namun terkait dengan surat, Hasto mengaku pada intinya surat yang dimaksud yakni menolak permohonan dari PDIP terkait PAW Riezky Aprilia.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Hasto Terkait Percakapan Elektronik Soal Suap Harun Masiku
"Saya kirim surat 7 Januari yang intinya menolak permohonan dari PDIP, setelah surat itu saya kirim ke Donny dan Saeful atas jawaban tersebut saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut," ujar Hasto teleconference.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV