Naufal Samudra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Berita kompas tv | 16 April 2020, 20:04 WIB"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," ujar Ronaldo.
Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020). Saat penggeledahan, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.
Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape. Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.
Baca Juga: Gara-gara Ganja, Naufal Samudra Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar
Naufal dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV