> >

Ratusan WNI Tertahan di India, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Berita kompas tv | 16 April 2020, 19:51 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh (JT) yang tertahan di India. 

Menurutnya, sesuai amanat pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebih Fokus Layani Masyarakat dan Gerakkan Kemanusiaan

"Dalam hal WNI di luar negeri, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional, dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Mu'ti kepada awak media, Kamis (16/4/2020).

Dia mengatakan, anggota JT yang ada di India harus mematuhi protokol dan kebijakan pemerintah setempat. 

Apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak, pemulangan WNI di luar negeri tidak menjadi prioritas.

Akan tetapi, lanjut Mu`ti, apabila pemulangan WNI sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. 

Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar virus corona (Covid-19).

"Ketiga, jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19," tutur Mu'ti.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat berpartisipasi dalam Telekonferensi Covid-19 International Coordination Group (ICG) pernah menyampaikan bahwa terkait lalu lintas manusia, perlu disepakati protokol bersama mengenai proses kepulangan penduduk ke negara asalnya, dengan mematuhi berbagai prosedur kesehatan. 

Hal tersebut sangat penting guna memutus rantai penularan dan mencegah kasus impor (Covid- 19 imported cases).

Perkembangan kebijakan di mana bandara-bandara di Indonesia masih terbuka bagi negara sahabat yang ingin mengevakuasi warga negaranya. 

Di saat yang sama, Pemerintah Indonesia meminta negara lain memfasilitasi kepulangan WNI yang berada di luar negeri ke tanah air, bagi mereka yang memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh WHO.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Begini Pendapat PP Muhammadiyah

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 123 orang yang datang dari berbagai tempat berkumpul di masjid-masjid di Kota Hindupuram, India. 

Mereka tidak bisa ke mana-mana karena kebijakan lockdown dan mereka saat ini sedang menjalani tes Covid-19.

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, ada 17 dari 27 anggota JT asal Indonesia menderita Covid-19 di India. Mereka saat ini masih menjalani perawatan. 

"Sebanyak 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Kamis lalu (9/4/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU