Foto Kuitansi Rp15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19 Viral, RS Kena Tegur Deh!
Berita kompas tv | 15 April 2020, 22:00 WIBKepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya telah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, seperti dilansir kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.
Baca Juga: 3 Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Ditangkap Polisi
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV