Surat Stafsus Milenial Andi Taufan Dinilai Berpotensi Sarat Praktik Korupsi
Berita kompas tv | 14 April 2020, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai surat Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, berpotensi digolongkan sebagai tindakan korupsi.
Surat stafsus milenial berkop Sekretariat Kabinet itu berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah virus corona atau Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Baca Juga: Stafsus Presiden Jokowi Surati Camat di Indonesia. Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," ujar Feri kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Menurut Feri, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri, hukuman yang diterima Andi bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.
"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," tuturnya.
Feri melanjutkan, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV