Stafsus Presiden Jokowi Surati Camat di Indonesia. Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat
Berita kompas tv | 14 April 2020, 14:42 WIB“Ini pelanggaran yang berat, karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan stafsus bukan pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg (Sekretariat Negara),” tegas Alvin Lie.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV