Dilarang Keluar Rumah, Narapidana yang Bebas dari Penjara Program Asimilasi
Berita kompas tv | 6 April 2020, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah dibebaskan dari penjara nanti, narapidana (napi) tidak diperbolehkan keluar rumah.
Demikian diungkapkan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," tutur Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh pembimbingan kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers, Minggu (5/4/2020).
Pihak Ditjen Pemasyarakatan pun telah mencatat alamat rumah serta nomor telepon para narapidana sebelum mereka keluar dari penjara.
Nugroho menambahkan, para narapidana tersebut sudah melalui penilaian perilaku yang ketat sehingga diperbolehkan keluar dari penjara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV