Netizen Ramai Tanda Tangani Petisi Bebaskan Siti Fadilah untuk Lawan Corona
Berita kompas tv | 2 April 2020, 15:24 WIBKOMPAS.TV – Petisi yang meminta pemerintah membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ramai di jagat maya.
Petisi yang di-posting pada situs Change.org tersebut dibuat sekelompok orang yang mengatasnamakan Rakyat Indonesia Melawan Corona.
Petisi ini diinisiasi oleh dr Nyoman Kusuma dan Satrio Wibowo tertanggal 31 Maret 2020. Judul pertisi tersebut yakni Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan Lagi Pusat dan Daerah Harus Satu Visi dan Strategi
Hingga Kamis 2 April 2020 pukul 15.12 WIB, petisi sudah tembus 5.572 tanda tangan netizen.
Pada petisi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah Indonesia punya pengalaman berhasil mengatasi berbagai penyakit menular. Contoh pada 2005-2009, Indonesia menghadapi wabah flu burung yang tingkat kematiannya lebih tinggi dibandingkan dengan wabah Corona saat ini.
Bahkan WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai Pandemi Global Flu Burung alias H5N1, seperti di China dalam Pandemi Global Corona.
Pada 2009, ada juga wabah flu babi (H1N1) yang merebak di Meksiko sehingga dinyatakan pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia.
Nah, Siti Fadilah punya pengalaman dan keahlian dalam mengatasi ancaman pandemi wabah flu burung dan pandemi flu babi.
Baca Juga: 4 Pasien Virus Corona Sembuh di Semarang, Kuncinya Selalu Gembira
Pengalaman dan keahlian Siti Fadilah dalam mengatasi ancaman Politik Pandemi Flu Burung dan Pandemi Flu Babi sangat berharga dan dibutuhkan saat ini, yang sedang menghadapi wabah Corona saat ini.
"Akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan RI 2004-2009 tetapi tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah Corona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur," tulis petisi yang dikutip Kamis, 2 April 2020.
Diketahui, Siti Fadilah Supari merupakan mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia saat ini mendekam di penjara sejak 2017, akibat vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara
Siti Fadilah Supari dinilai seorang jenius Indonesia yang menjadi korban akibat kekeliruan penegakan hukum.
Untuk itu, petisi tersebut muncul untuk membebaskan Siti Fadilah agar dapat membantu Indonesia menangani virus corona.
Berikut petisi lengkap agar Siti Fadilah dibebaskan untuk hadapi vorus Corona atau Covid-19:
Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona
Kepada Yth:
Bapak Presiden Joko Widodo
Di Tempat
Dengan Hormat,
Ijinkan kami masyarakat dan relawan kesehatan seluruh Indonesia menuliskan surat kami ini.
Saat ini seluruh elemen baik pemerintah, TNI/Polri dan seluruh masyarakat bersatu melawan wabah virus Corona yang terus meluas menjangkiti rakyat Indonesia.
Dalam pengalamannya Pemerintah Indonesia pernah berhasil mengatasi berbagai penyakit menular. Pada tahun 2005-2009 Indonesia berhadapan dengan wabah Flu Burung yang tingkat kematiannya lebih tinggi dibandingkan dengan wabah Corona saat ini. Bahkan WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai Pandemi Global Flu Burung oleh WHO, seperti di China dalam Pandemi Global Corona. Puncaknya adalah kasus 8 orang pasien di Kaban Jahe di Karo, yang oleh WHO dinyatakan telah terjadi penularan dari manusia ke manusia.
Lewat Pandemi Global Corona yang kita hadapi saat ini, tak terbayangkan bagaimana beratnya penderitaan rakyat Indonesia dan dunia kalau Pandemi Global Flu Burung diberlakukan oleh WHO saat itu. Indonesia menyatakan siap menghadapi Pandemi Global Flu Burung yang dinyatakan WHO sejak 2006.
Namun penetapan Pandemi Global Flu Burung saat itu kemudian bisa dipatahkan oleh Indonesia berkat kerja keras Menkes Siti Fadilah Supari. Sehingga WHO yang sudah siap menetapkan Pandemi Flu Burung akhirnya mencabut pernyataannya sendiri dan wabah mereda, kemudian hilang dengan sendirinya.
Hal yang sama pada Flu Babi (H1N1) yang merebak di Mexico pada tahun 2009 dan dinyatakan Pandemi Global Flu Babi oleh WHO. Tapi kemudian Departemen Kesehatan dibawah kepimpinan Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari Pandemi Flu Babi.
Pengalaman dan keahlian Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan dalam mengatasi ancaman Politik Pandemi Flu Burung dan Pandemi Flu Babi adalah sangat berharga dan dibutuhkan saat ini oleh bangsa dan negara yang sedang menghadapi wabah Corona saat ini.
Akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan RI 2004-2009 tetapi tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah Corona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kehidupan penjara saat ini juga ditutup karena wabah Corona. Para penghuni penjara tinggal dalam ruangan yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi. Jika ada yang sakit, tidak ada respon dari call center 112 untuk segera menjemput. Sangat besar kemungkinan jika seseorang terjangkit virus Corona, maka penjara akan menjadi pusat ledakan baru.
Namun demikian, dengan keterbatasannya saat ini, Siti Fadilah (70 tahun) dengan berbagai penyakit kronisnya tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) untuk membantu penyelamatan rakyat dengan membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan buat rumah-rumah sakit yang membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi Corona.
Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah Corona.
Sebagai pertimbangan, pengacara OC Kaligis pernah menggambarkan situasi di dalam penjara saat ini.
Sampai saat ini Siti Fadilah masih berada di dalam penjara Pondok Bambu karena terkait dengan Peraturan Pemerintah 99/2012. Ahli hukum Prof Romli Atmasasmita sebelumnya juga sudah meminta agar Presiden segera mencabut Peraturan Pemerintah 99/2012 tersebut yang melanggar UUD'45 dan yang memberangus hak-hak azasi narapidana.
Demikian surat kami ini, agar bisa segera menjadi pertimbangan Bapak Presiden Joko Widodo untuk membebaskan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K).
Hormat Kami
Rakyat Sehat Negara Kuat
Jakarta, 31 Maret 2020
Atas Nama
Rakyat Indonesia Melawan Corona
dr. Nyoman Kusuma
Satrio Wibowo B. Tech (Hons)
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV