> >

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 15:53 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, 23 Maret 2020 (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama. Satu visi untuk kebijakan yang sama," kata dia.

Terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar ini juga kembali ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam cuitannya di Twitter.

Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan dengan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya, jika keadaan memburuk bisa menuju darurat sipil.

Baca Juga: Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona

"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI   #GotongRoyongKemanusiaan," cuit Fadjroel Rachman pada akun Twitter @fadjroeL.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU