TNI-Polri Bisa Bubarkan Warga Kumpul-Kumpul, Mahfud MD: Pasti Ada yang Kritik
Berita kompas tv | 23 Maret 2020, 19:02 WIBKOMPAS.TV - Keterlibatan TNI-Polri dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun bisa menuai kritik. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut dia, pilihan yang diambil pemerintah memang selalu menuai kritik. Namun, saat ini yang terpenting adalah kekompakan masyarakat dengan pemerintah untuk mencegah persebaran virus corona.
Baca Juga: Banyak Warga Bandel Masih Keluyuran dan Kumpul-Kumpul, Polisi Ancam Pidanakan
"Jadi memang kita harus bersabar yang penting kekompakan antara pemerintah dan rakyat untuk saling menjaga," kata Mahfud dalam konferensi video, Senin (23/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah saat ini melibatkan TNI-Polri untuk membubarkan masyarakat yang masih kerap berkerumun. Satpol PP di daerah masing-masing juga turut dikerahkan.
"Memang pilihan apapun pasti ada yang ngritik," ujar Mahfud.
Hal itu dilakukan guna menghindari terjadi hal yang tak diinginkan berkaitan dengan penyebaran virus corona.
Mahfud juga mengingat bagaimana saat terjadi pembatasan transportasi yang akhirnya juga menuai kritik.
"Ada yang mengatakan lockdown, begitu dicoba lockdown terbatas dalam transportasi, misalnya, sudah ributnya bukan main," katanya.
Baca Juga: Menhan Prabowo: China Bantu Indonesia Atasi Pendemi Virus Corona
Diberitakan sebelumnya, polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Update Jakarta: 42 Tenaga Medis Terinfeksi Corona
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV