> >

Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Berita kompas tv | 19 Maret 2020, 22:07 WIB
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," tulis dokumen putusan DKPP. 

Baca Juga: KPUD Medan Gencar Sosialisasi Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak

Evi bersama komisoner KPU pusat lainnya dinilai mengintervensi keputusan KPU Kalimantan Barat dalam Pemilu 2019. 

Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU