Remaja Pembunuh Bocah Perempuan di Sawah Besar Ditahan di LPKA Cinere
Berita kompas tv | 8 Maret 2020, 05:28 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pihak kepolisian telah menahan NF (15), remaja yang membunuh bocah perempuan APA (5) di rumahnya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penahanan NF untuk kepentingan penyelidikan dan mendalami psikoloki pelaku. NF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Cinere, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam kasus ini pihaknya sangat hati-hati lantaran pelaku masih di bawah umur yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Polisi Libatkan Psikolog Usut Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Sawah Besar
Menurut Yusri ada empat asas yang dipegang penyidik dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan ini. Pertama, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kedua, pemberlakuan perlindungan anak.
Ketiga, dalam pemeriksaan harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh. Keempat, penempatan tahanan tentu berbeda dengan tahanan orang dewasa.
"Memang ada aturan-aturan sesuai dengan umur ya terkait NF, dan kami juga menjalankan 4 asas penanganan anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan b UU 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Baca Juga: Makna di Balik Sketsa Mengerikan Karya Remaja Pembunuh Bocah dalam Lemari
Di Pasal 33 ayat (1) diijelaskan Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari. Dalam ayat (2) waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama delapan hari.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV