Mulai Beroperasi saat Wabah Corona, Omset Pabrik Masker Ilegal Capai Rp250 Juta per Hari
Berita kompas tv | 28 Februari 2020, 17:06 WIBSelain mengamankan masker ilegal tim juga menangkap sekitar 10 orang mulai sopir hingga penanggung jawab yang masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV