Produksi Masker Ilegal di Cakung Digerebek Polisi, 10 Orang Ditangkap
Berita kompas tv | 28 Februari 2020, 16:37 WIBAtas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV