> >

Pengemudi Ojek Pangkalan Yang Peras Penumpang, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 22 Februari 2020, 19:51 WIB
Salah satu tukang ojek yang ditangkap oleh anggota Satrekrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2020). (Sumber: Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

JAKARTA, KOMPASTV – Pengemudi ojek online diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena menetapkan harga yang terlalu tinggi kepada penumpang.

Cerita bermula saat seorang penumpang menyewa ojek pangkalan.

Ia berangkat dari Terminal Kalideres menuju Tanjung Duren.

Awalnya penumpang dikenakan tarif sebesar dua puluh lima ribu rupiah.

Namun, saat sampai di lokasi tujuan, penumpang diminta tarif dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Setelah kejadian itu, adu mulut pun terjadi antara penumpang dan tukang ojek pangkalan. Pasalnya, tarif norma antara Terminal Kalideres dan Tanjung duren berkisar antara 50 ribu dan 100 ribu rupiah. Usai kejadian tersebut, penumpang merekam dan mempostingnya di media sosial hingga viral.

Polsek Tanjung Duren telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kanit Rekrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mochamad Meltha Mubarak, pelaku telah mengakui kesalahan mereka.

Mereka pun juga mengaku telah meminta korban uang sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

 “ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 ancaman kekerasa jadi untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun maksimal 9 tahun “ ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mochamad Meltha Mubarak.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: