> >

Wisata Seks Halal, Mucikari Dapat 40 Persen

Berita kompas tv | 16 Februari 2020, 08:38 WIB

Disebut “halal” karena modus yang dilakukan adalah dengan cara menikah terlebih dahulu.

Pernikahan ini dikenal dengan nikah kontrak.

Pelanggan menikahi prostitusi dalam periode waktu tertentu.

Ketika kontrak sudah habis, perempuan tersebut diceraikan.

Sementara, pelanggan kembali ke negara masing-masing. 
 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU