Ini Jawaban Dinas Pendidikan Kota Bekasi soal Edaran Larangan Valentine Day
Berita kompas tv | 13 Februari 2020, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Kota Bekasi membenarkan adanya larangan bagi peserta didik untuk merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari 2020.
Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terkait kepada Kepala Sekolah SD dan SMP tentang Tidak Merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang beredar di media sosial. Banyak netizen mengomentarinya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi Inayatullah menjelaskan imbauan larangan merayakan Hari Kasih Sayang kali ini dikeluarkan. Setiap tahun pihaknya mengeluarkan imbauan tersebut ke sekolah-selolah di Kota Bekasi.
Baca Juga: Guru SMAN 12 Bekasi Pukul Siswa, Muridnya Demo
"Iya, betul. Disdik yang mengeluarkan," jawab Inayatullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Inayatullah menambahkan latar belakang dikeluarkannya imbauan tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bernomor 430/3063-Set.
Dalam surat tersebut dijelaskan larangan merayakan Valentine Day untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia, serta upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang ditandatangan pada 12 Februari 2020 menerangkan imbauan tidak merayakan Valentine Day bagi peserta didik untuk merealisasikan nilai-nilai karakter atau kepribadian bagi para pelajar di Kota Bekasi sesuai dengan visi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan serta norma sosisal budaya Indonesia.
Baca Juga: Daerah di Jawa Barat Larang Siswa Rayakan Hari Kasih Sayang, Netizen Tanya Ada Apa dengan Valentine
Adapun imbawan ditulis di Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bernomor 800/816/Disdik.Set tentang Tidak Merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang, yakni
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV