> >

Divonis 4 Bulan Kurungan, Lutfi Bisa Segera Bebas

Berita kompas tv | 30 Januari 2020, 17:39 WIB
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan empat bulan pidana penjara terhadap Lutfi Alfiandi, sosok yang  membawa bendera Merah Putih saat Demo menolak RUU KUHP dan RUU lainnya di DPR pada September 2019 lalu viral.

Majelis hakim yang diketuai Bintang Al menilai Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan tidak pergi meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Menjatuhkan pidana empat bulan penjara dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakawa," ujar Hakim Bintang saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Dukungan Lutfi Alfiandi Bebas Mengalir di Sidang Putusan

Hakim memerintahkan Lutfi untuk tetap ditahan meski putusan yang dijalankan kurang dari empat bulan lagi.

Selain vonis, Hakim juga meminta agar barang milik Lutfi termasuk bendera yang dibawanya dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan vonis terhadap Lutfi yakni perbuatan yang terdakwa dipandang mengganggu ketertban umum. 

Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan, cukup jujur, mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Baca Juga: Lutfi Alfiandi, "Pembawa Bendera Merah-Putih", Dituntut 4 Bulan Penjara

Kuasa Hukum Lutfi Andris Basril menerima putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan. Dengan begitu, waktu Lutfi untuk menghirup udara bebas tidak akan lama lagi. Adapun vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU