> >

Pegiat Pemilu: Putusan MA Soal Gugatan PDIP Keliru

Berita kompas tv | 11 Januari 2020, 23:14 WIB
Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Sumber: KOMPAS TV)

MA mengabulkan setengah dari gugatan pada 19 Juli 2019, yakni partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU