Ini Faktor Kasus Reynhard Sinaga Baru Terungkap Saat Vonis
Berita kompas tv | 7 Januari 2020, 23:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ratusan pria Inggris yang dilakukan Reynhard Sinaga menghebohkan publik di tanah air.
Terungkapnya kasus Reynhard ini setelah Pengadilan Manchester menjatuhkan vonis 30 tahun penjara atau hukuman seumur hidup terhadap pria kelahiran Jambi tahun 1983 itu. Lantas mengapa media Inggris tak memberitakan perjalanan persidangan Reynhard.
Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London, Thomas Ardian Siregar menjelaskan tidak adanya pemberitaan terkait proses perjalanan sidang Reynhard lantaran keputusan pengadilan agar perkara digelar secara tertutup.
Sebab, sambung Thomas, perkara yang melibatkan 190 korban ini merupakan kasus sensitif dan menyinggung hak privasi bagi korban. Hal ini jugalah yang membuat pengadilan meminta media untuk tidak mempublikasikan proses sidang hingga vonis ditetapkan.
"Media (Inggris) sangat menghormari keputusan pengadilan dan tidak mempublikasikan sampai ada keputusan (vonis)," ujar Thomas saat telewicara di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (7/1/2020).
Meski persidangan digelar tertutup, Thomas menyatakan KBRI London tetap memberi pendampingan hukum kepada Reynhard. Seperti memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Kemudian pelindungan non-litigasi yang dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya, Thomas menjelaskan hingga saat ini keluarga dan pengacara Reynhard belum menentukan langkah hukum setelah pembacaan vonis.
"KBRI tetap berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara RS dan sampai saat ini keluarga dan pengacara belum mementukan langkah hukum lanjutan," ujar Thomas.
Reynhard Sinaga sudah melewati empat tahap persidangan dan yang terakhir pada Senin, 6 Januari 2020 dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman tahanan selama 30 tahun.
Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV