Jaksa Agung Pastikan Calon Tersangka Korupsi Jiwasraya Setelah Dapat Penyelidikan Imigrasi
Berita kompas tv | 27 Desember 2019, 16:59 WIBJaksa Agung pastikan calon tersangka korupsi Jiwasraya setelah dapat penyelidikan Imigrasi (Sumber: kompas.com)
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan alasan mencekal 10 orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sejak Kamis (26/12/2019) kemarin, kesepuluh orang ini dilarang berpergian ke luar negeri.
"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut.
Burhanuddin menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang calon tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya itu berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," tutur Burhanuddin.
Sebelumnya diinformasikan, dalam kasus perusahaan pelat merah ini tersiar kabar bahwa mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya telah kabur keluar negeri.
Kabar yang beredar, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV